PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang CAP KEIMIGRASIAN
Pasal 3
BAB 2 — STANDARDISASI CAP KEIMIGRASIAN
(1) Standardisasi Cap Keimigrasian ditentukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. (2) Standardisasi Cap Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. fitur pengaman; b. desain; c. bentuk dan ukuran; dan d. warna tinta.
