Pasal 22
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap pemberian Izin Masuk Kembali berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “RE-ENTRY PERMIT”; b. kata “NO:...”;
c. frasa “Re-Entry Permit valid for several trips to INDONESIA Until: ...”; d. tempat dan Tanggal Pengeluaran; e. frasa “Immigration Officer”; dan f. dasar hukum Izin Masuk Kembali. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian izin kepada Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap untuk masuk kembali beberapa kali perjalanan ke wilayah INDONESIA. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
