Pasal 20
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap pemberian Izin Tinggal kunjungan, Izin Tinggal terbatas, dan Izin Tinggal tetap berbentuk segi empat dengan ukuran 4 cm x 2,5 cm (empat kali dua koma lima centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “ITK/ ITAS/ ITAP”; b. kata “NO:...”; c. frasa “Valid Until”; d. tempat dan tanggal pengeluaran; e. frasa “Immigration Officer”; dan f. dasar hukum pemberian Izin Tinggal. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian bukti kepada Orang Asing yang telah diberikan Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kartu Izin Tinggal Tetap. (4) Penggunaan Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan cara mencoret: a. kata “ITAS” dan kata “ITAP” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal terbatas, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal terbatas; b. Kata “ITK” dan kata “ITAP” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal tetap, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal tetap; atau
c. Kata “ITK” dan kata “ITAS” untuk pemberian atau perpanjangan Izin Tinggal tetap, dengan mencantumkan nomor register dan masa berlaku Izin Tinggal tetap. (5) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
