Pasal 18
BAB 3 — BENTUK, UKURAN DAN PENGGUNAAN CAP
(1) Cap Tanda Keluar berbentuk segitiga sama kaki dengan ukuran 3,5 cm x 3,5 cm x 4 cm (tiga koma lima kali tiga koma lima kali empat centimeter). (2) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. frasa “IMMIGRATION INDONESIA”; b. kata “DEPARTURE”; c. nama TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI yang memberikan Tanda Keluar; d. tanggal keluar; e. dasar hukum pemberian Tanda Keluar; dan
f. nomor urut cap dan unit tugas sebagai batas cap yang mengelilingi. (3) Cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka pemberian Tanda Keluar bagi setiap orang yang meninggalkan wilayah INDONESIA melalui tempat pemeriksaan imigrasi. (4) Bentuk cap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
