PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Pasal 6
(1) Setiap permohonan Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pemeriksaan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
