PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang TATA CARA PERMOHONAN SALINAN PRODUK LAYANAN HUKUM KORPORASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Produk Layanan Hukum Korporasi adalah surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, sertifikat, dan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri.
- Salinan Produk Layanan Hukum Korporasi adalah salinan kata demi kata dari seluruh Produk Layanan Hukum Korporasi.
- Sistem Administrasi Badan Hukum adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Sistem Administrasi Badan Usaha adalah sistem pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Hari adalah hari kerja.
