PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 21
(1) Terhadap permohonan klaim harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, Balai Harta Peninggalan dapat menyerahkan klaim disertai dengan berita acara penyerahan uang Pihak Ketiga. (2) Balai Harta Peninggalan menyampaikan laporan penyerahan klaim harta lain karena hukum atau berdasarkan putusan dan/atau penetapan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia dan instansi terkait.
