PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 19
(1) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyatakan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen permohonan, Balai Harta Peninggalan mengembalikan permohonan kepada pemohon untuk
dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan kekurangan dokumen persyaratan. (2) Apabila pemohon tidak melengkapi dokumen hingga jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, permohonan dianggap ditarik kembali.
