PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2019 tentang PENATAUSAHAAN UANG PIHAK KETIGA PADA BALAI HARTA...
Pasal 17
Dalam hal pengajuan klaim uang Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, kreditur bersangkutan atau Ahli warisnya wajib melampirkan: a. dokumen asli bukti tagihan; b. identitas kreditur; c. dokumen terkait; dan d. penetapan sebagai Ahli waris, jika yang mengajukan adalah Ahli waris kreditur.
