PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 6
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Etik nilai profesional meliputi: a. melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan sasaran kinerja Pegawai dan berorientasi pelayanan prima; b. bertutur kata dan bertindak sopan sesuai dengan norma yang berlaku serta konsisten antara perkataan dan perbuatan; dan c. berperilaku jujur, berwibawa, berdisiplin dan taat aturan sehingga dapat dijadikan sebagai panutan bagi Pegawai lainnya.
