PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Kementerian...
Pasal 13
BAB 3 — KODE ETIK DAN KODE PERILAKU
Kode Perilaku dari nilai transparan tercermin dalam perilaku Pegawai sebagai berikut: a. keandalan menyediakan informasi yang terpercaya; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. bersikap rasional, berkeadilan, objektif, dan transparan dalam menjalankan tugas. d. memberikan akses informasi tentang kebijakan, proses
pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai; e. memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan f. terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat.
