PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN,...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang-undangan dilakukan dengan tujuan untuk: a. menyelaraskan dengan:
- Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan lain; dan
- teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, dan b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
