PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2015 tentang TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN,...
Pasal 17
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Wakil dari setiap kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing- masing hasil pembahasan pada rapat persiapan, rapat pleno, dan rapat tim kecil. (2) Dalam hal terdapat permasalahan, wakil dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait melaporkan kepada pimpinan masing-masing untuk mendapat arahan dan keputusan.
