Pasal 15
BAB 2 — PENGHARMONISASIAN KONSEPSI RANCANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
(1) Rapat pleno sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf b dimaksudkan untuk: a. memperoleh masukan dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait terhadap substansi Rancangan Peraturan Perundang-undangan; b. membahas substansi rancangan peraturan perundang-undangan terkait masukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. MEMUTUSKAN substansi Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang bersifat krusial; dan/atau d. membubuhkan paraf persetujuan substansi pada setiap lembar naskah Rancangan Peraturan Perundang-undangan oleh wakil dari masing-masing kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau lembaga lain terkait. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dihadiri oleh wakil dari kementerian yang mengajukan permohonan Pengharmonisasian Konsepsi Rancangan Peraturan Perundang- undangan yang menguasai substansi dengan jabatan paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama yang berwenang mengambil keputusan.
