PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2014 tentang TUGAS DAN FUNGSI ATASE HUKUM PADA PERWAKILAN...
Pasal 7
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI ATASE HUKUM
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Atase Hukum. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek: a. ketatausahaan; b. personil; dan c. perlengkapan, yang bersifat administratif atau fasilitatif.
www.djpp.kemenkumham.go.id
