PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 17
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA dan telah memegang Affidavit, hanya dapat masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi: a. bandar udara Soekarno Hatta; atau b. bandar udara Ngurah Rai.
