PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 15
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
(1) Pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan wawancara terhadap warga negara dari Negara Calling Visa. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri di perwakilan Republik INDONESIA. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
