PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2024 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING VISA SERTA...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERIAN VISA BAGI WARGA NEGARA DARI NEGARA CALLING VISA
Pemberian Visa bagi warga negara dari Negara Calling Visa terdiri atas: a. pemberian Visa yang diajukan oleh warga negara dari Negara Calling Visa kepada Pejabat Imigrasi atau Pejabat Dinas Luar Negeri pada perwakilan Republik INDONESIA dan tidak memerlukan persetujuan Direktur Jenderal; dan b. pemberian Visa yang diajukan oleh Penjamin kepada Direktur Jenderal.
