Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi: a. universal, yaitu pelayanan yang diberikan berlaku umum; b. kesetaraan, yaitu pelayanan yang tidak membedakan status sosial, agama, suku, jenis kelamin, bahasa, pandangan politik, kewarganegaraan, dan kedisabilitasan; c. martabat manusia, yaitu setiap individu patut untuk dihargai dan dijunjung tinggi; d. tidak dapat direnggut, yaitu pelayanan yang diberikan tidak dapat dicabut, diserahkan, atau dipindahkan; e. tidak dapat dipisah-pisahkan, yaitu pelayanan yang diberikan harus merupakan satu kesatuan yang utuh;
f. saling bergantung, yaitu pemenuhan suatu layanan yang diberikan saling bergantung pada pemenuhan layanan lainnya, begitu juga apabila terjadi tidak terpenuhinya suatu layanan akan mengganggu hilangnya pemenuhan layanan lainnya; dan g. tanggung jawab, yaitu pelayanan yang memenuhi P5HAM merupakan tanggung jawab negara terutama pemerintah.
