Pasal 23
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami: a. kenaikan pangkat; b. penyesuaian pendidikan; dan/atau c. penambahan masa kerja, yang tidak mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan namun mempengaruhi kenaikan angka kredit, dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi sampai dengan batas waktu pelaksanaan Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum. (2) Dalam hal PNS yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi sampai dengan periode pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing, mengalami kenaikan pangkat yang mempengaruhi kenaikan jenjang jabatan, tidak dapat melakukan permohonan penyesuaian Rekomendasi kelulusan Uji Kompetensi dan wajib mengikuti Uji Kompetensi ulang. (3) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengikuti Uji Kompetensi ulang, Rekomendasi yang diberikan menggunakan kepangkatan, pendidikan, atau masa kerja yang ditetapkan berdasarkan hasil Uji Kompetensi yang pertama dengan syarat kenaikan pangkat terbarunya dibatalkan terlebih dahulu dan dikembalikan ke pangkat sebelumnya. (4) Permohonan penyesuaian Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Instansi Pengguna kepada Kepala Badan.
