Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Dokumen persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) terdiri atas: a. salinan ijazah sarjana atau diploma empat yang telah dilegalisir; b. salinan keputusan pengangkatan sebagai Calon PNS; c. salinan keputusan pengangkatan sebagai PNS; d. salinan keputusan pangkat terakhir yang telah dilegalisir; e. salinan keputusan jabatan terakhir yang telah dilegalisir; f. surat keterangan telah dan/atau sedang menjalankan tugas di bidang Jabatan Fungsional Analis Hukum paling singkat 2 (dua) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; g. salinan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai selama 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisir; h. keterangan sehat dari dokter pemerintah atau rumah sakit pemerintah; dan i. pernyataan tertulis bersedia diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Hukum dan ditempatkan di seluruh wilayah Republik INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf g dilegalisir oleh pimpinan unit kerja yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pengguna.
