Pasal 7
BAB 4 — TATA KELOLA
(1) Tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik pada tingkat Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin. (2) Dalam melaksanakan tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusdatin mempunyai tugas:
a. menyusun kebijakan dan pedoman pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi; b. menyusun standardisasi terkait teknologi informasi. c. menyusun dan mengoordinasikan perencanaan Infrastruktur Teknologi Informasi; d. menyediakan, mengembangkan, dan memelihara Infrastruktur Teknologi Informasi Kementerian; e. menyediakan dan mengelola anggaran Infrastruktur Teknologi Informasi Kementerian; f. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi secara berkala; g. mengoordinasikan pengelolaan, menyediakan, dan memutakhirkan Data dan Informasi di lingkungan Kementerian; dan h. mengoordinasikan dan melaksanakan integrasi Data dan Informasi internal maupun eksternal Kementerian. (3) Tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik pada tingkat satuan kerja dilaksanakan oleh satuan kerja yang bersangkutan. (4) Dalam melaksanakan tata kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap satuan kerja mempunyai tugas: a. menyiapkan inisiatif kebutuhan Infrastruktur Teknologi Informasi satuan kerjanya; b. menyediakan dan mengelola anggaran infrastruktur satuan kerjanya; c. menggunakan, mengelola, memelihara, dan menjaga keberlangsungan penggunaan Infrastruktur Teknologi Informasi satuan kerjanya; d. menyediakan dan memutakhirkan Data dan Informasi satuan kerjanya; dan e. menginventaris, memantau, dan mengindentifikasi penerapan teknologi informasi satuan kerjanya. (5) Pelaksanaan tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (4), wajib dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal
melalui Pusdatin secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
