PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik di Lingkungan...
Pasal 3
BAB 2 — KOMITE TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Komite TI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Susunan keanggotaan Komite TI terdiri atas: a. Menteri selaku Pengarah; b. Sekretaris Jenderal selaku Ketua; c. Kepala Pusdatin selaku Sekretaris; dan d. Pimpinan setiap unit Eselon I selaku Anggota. (3) Komite TI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
