PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 8
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi tetapi tidak memenuhi target capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengurangan alokasi anggaran untuk tahun anggaran 2015. www.djpp.kemenkumham.go.id
