PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang PROGRAM AKSI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI...
Pasal 6
(1) Unit Eselon I dan Kantor Wilayah yang telah melaksanakan Program Aksi sesuai target capaian dapat diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan kriteria: a. telah mencapai seluruh target yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan dalam Program Aksi; dan b. tingkat penyerapan anggaran Program Aksi dan kegiatan yang optimal.
