PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 83
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. (2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik: a. surat penunjukan dari Majelis Pengawas Daerah yang memuat rekomendasi pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan b. surat pernyataan kesediaaan sebagai pemegang protokol. (3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
