Pasal 78
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung secara elektronik: a. fotokopi surat Keputusan Pengangkatan atau perpindahan yang telah dilegalisasi; b. fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi;
c. surat pernyataan bermeterai cukup dari Notaris yang bersangkutan atau dari MPD yang memuat ketidakmampuan Notaris dalam menjalankan jabatannya; dan d. surat pernyataan kesediaan dari Notaris lain sebagai pemegang protokol. (3) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
