Pasal 70
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Dalam hal Notaris yang telah berumur 65 tahun dan 67 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) huruf a dan b tidak memberitahukan secara manual atau elektronik kepada MPD mengenai berakhirnya masa jabatan Notaris, maka Menteri akan memberhentikan Notaris yang dimaksud secara otamatis melalui sistem. (2) Dalam hal memberhentikan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada MPD. (3) MPD MENETAPKAN Notaris lain sebagai pemegang Protokol Notaris. (4) MPD menyampaikan secara manual atau elektronik penunjukan dan penetapan Notaris sebagai pemegang protokol kepada Menteri dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah penetapan Notaris dimaksud dengan disertai dokumen pendukung yang meliputi: a. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan b. Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol. (5) Penetapan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. asli surat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol dari MPD; dan b. Asli surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang Protokol. (6) Menteri menerbitkan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris. (7) Setelah penerbitan Surat Keputusan pemberhentian dan penunjukan pemegang Protokol Notaris, MPD wajib mengambil Protokol Notaris dari Notaris yang diberhentikan dan menyerahkan kepada pemegang Protokol Notaris yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh
Menteri dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keputusan.
