PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 67
BAB 6 — PEMBERHENTIAN
(1) Berdasarkan surat penunjukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (5), Notaris mengajukan permohonan pemberhentian dari jabatannya kepada Menteri dengan
mengisi Format Isian pemberhentian Notaris. (2) Permohonan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan dokumen pendukung: a. surat penunjukan dari MPD tentang pemberhentian dan penunjukan pemegang protokol; dan b. surat pernyataan kesediaan sebagai pemegang protokol. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan secara elektronik atau dalam keadaan tertentu dapat diajukan secara manual. (4) Permohonan pemberhentian Notaris diperiksa oleh 2 (dua) orang korektor dan 1 (satu) orang verifikator.
