PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 37
BAB 5 — PERPINDAHAN NOTARIS
(1) Notaris dapat mengajukan permohonan pindah wilayah jabatan notaris kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (2) Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pindah tempat kedudukan dalam 1 (satu) Wilayah Jabatan Notaris; dan b. pindah tempat kedudukan ke Wilayah Jabatan Notaris lain. (3) Permohonan pindah wilayah Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya untuk 1 (satu) tempat kedudukan di kabupaten/kota.
