PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 26
BAB 4 — CUTI NOTARIS
(1) MPD, MPW, atau MPP dapat menolak permohonan cuti yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25. (2) Terhadap penolakan permohonan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), MPD, MPW, atau MPP mengeluarkan surat penolakan cuti disertai dengan alasan penolakan.
