PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN, CUTI,...
Pasal 101
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. terhadap seluruh calon Notaris yang telah dinyatakan lulus dalam ujian pengangkatan Notaris namun belum mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris, tetap mengikuti pelatihan peningkatan kualitas sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; b. terhadap permohonan perpindahan wilayah kerja jabatan Notaris yang diajukan sampai dengan 30 September 2019, tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan,
Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
