PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FUNGSIONAL CALON PEJABAT...
Pasal 8
BAB 6 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB VII PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
