Pasal 3
(1) Diklat Fungsional Calon Perancang dilaksanakan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang- undangan. (2) Diklat Fungsional Calon Perancang dapat juga dilaksanakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pusat dan instansi daerah dengan sertifikasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang dari Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. (3) Dalam hal Diklat Fungsional Calon Perancang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pelaksanaannya berkoordinasi dengan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai pedoman dan tata cara sertifikasi pelaksanaan Diklat Fungsional Calon Perancang diatur dengan Peraturan Menteri.
