PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 5
Tanggung jawab Menteri Sosial meliputi: a. melakukan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi bekas warga binaan pemasyarakatan; dan b. melakukan koordinasi dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
