PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 3
Tanggung jawab Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi: a. menyediakan data warga binaan pemasyarakatan; dan b. melakukan koordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Sosial dalam penyelenggaraan program pelatihan kerja dan rehabilitasi sosial serta reintegrasi sosial.
