PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM PELATIHAN BAGI WARGA...
Pasal 1
Program Pelatihan Kerja Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta Rehabilitasi Sosial dan Reintegrasi Sosial bekas Warga Binaan Pemasyarakatan yang bertujuan mempersiapkan kemandirian Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kembali ke masyarakat.
