Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 20102 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
regulation_id: "PERMEN_19_2012" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 20102 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN" year: "2012" number: "19" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-19-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/permenkumham/2012/19" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenkumham-no-19-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-01.GR.01.06 TAHUN 20102 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-19-2012
Pasal I
Ketentuan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa
Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 12) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia: a. Nomor M.HH-03.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 243); b. Nomor M.HH-04.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 264); c. Nomor M.HH-01.GR.01.06 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH- 01.GR.01.06 Tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 331); diubah dengan menghapus negara Kamboja dan negara Laos dari daftar warga negara dari negara tertentu subjek visa kunjungan saat kedatangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 November 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH- 01.GR.01.06 TAHUN 2010 TENTANG VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
DAFTAR WARGA NEGARA DARI NEGARA TERTENTU SUBYEK VISA KUNJUNGAN SAAT KEDATANGAN
Afrika Selatan;
Aljazair;
Amerika Serikat;
Argentina;
Australia;
Austria;
Bahrain;
Belgia;
Belanda;
Brasilia;
Bulgaria;
Ceko;
Cyprus;
Denmark;
Emirat Arab;
Estonia;
Fiji;
Finlandia;
Hongaria;
India;
Inggris;
Iran;
Irlandia;
Islandia;
Italia;
Jepang;
Jerman;
Dihapus.
Kanada;
Korea Selatan;
Kuwait;
Dihapus.
Latvia;
Libya;
Liechtenstein;
Lithuania;
Luxemburg;
Maladewa;
Malta;
Meksiko;
Mesir;
Monaco;
Norwegia;
Oman;
Panama;
Perancis;
Polandia;
Portugal;
Qatar;
Republik Rakyat China;
Rumania;
Rusia;
Saudi Arabia;
Selandia Baru;
Slovakia;
Slovenia;
Spanyol;
Suriname;
Swedia;
Swiss;
Taiwan;
Timor Leste;
Tunisia;
Turki; dan
Yunani.
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
