Pasal 4
(1) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Pertama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; d. pola karier pejabat fungsional Perancang; e. penyusunan sasaran kinerja pegawai bagi pejabat fungsional Perancang; dan f. etika Perancang. (2) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Muda terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang; (3) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Madya terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan
d. etika Perancang. (4) Mata Pelatihan Fungsional Perancang dalam kelompok dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a untuk jenjang Perancang Ahli Utama terdiri atas: a. dinamika kelompok; b. perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi aparatur sipil negara; c. hal ikhwal pembentukan peraturan perundang- undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya; dan d. etika Perancang.
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
