PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan...
Pasal 31
PDK Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. rompi berwarna hitam;
b. tulisan “PPNS KEKAYAAN INTELEKTUAL” dibordir berwarna putih perak pada bagian belakang; c. lencana Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibordir berwarna kuning emas pada dada sebelah kanan; d. 2 (dua) buah saku tempel ukuran kecil di dada kanan dengan penutup dan kancing luar; e. 1 (satu) buah saku tempel di dada kiri dengan penutup dan kancing luar; f. 2 (dua) buah saku tempel di depan bawah sebelah kiri dan kanan dengan penutup dan kancing luar; dan g. 2 (dua) buah saku bobok terbuka di bagian dalam rompi. 6. Judul BAB III diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
