PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 9
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Subbagian Umum terdiri atas: a. Urusan Kepegawaian dan Tata Usaha; dan b. Urusan Keuangan dan Perlengkapan.
