PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 6
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
LPKA Klas I terdiri atas: a. Subbagian Umum; b. Seksi Registrasi dan Klasifikasi; c. Seksi Pembinaan; d. Seksi Perawatan; e. Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin; f. Regu Pengawas; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
