PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 50
BAB 7 — TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi dalam lingkungan LPKA bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikanpengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
