PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 48
BAB 7 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala LPKA, Kepala Subbagian, Kepala Seksi, Kepala Subseksi, dan Kepala Urusan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing- masing, antarsatuan organisasi dalam lingkungan LPKA, ataupun dengan instansi lain di luar LPKA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing- masing.
