PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 44
BAB 5 — ESELONISASI LPKA
(1) Kepala LPKA Klas I adalah jabatan struktural eselon IIIa; (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada LPKA Klas I adalah jabatan struktural eselon IVa; dan (3) Kepala Urusan dan Kepala Subseksi pada LPKA Klas I adalah jabatan struktural eselon V.
