PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 33
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Seksi Registrasi dan Klasifikasi menyelenggarakan fungsi: a. peregistrasian; dan b. penilaian, pengklasifikasian, dan perencanaan program pembinaan.
