PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 24
BAB 4 — SUSUNAN ORGANISASI
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Seksi Pengawasan dan Penegakan Disiplin menyelenggarakan fungsi: a. Pengadministrasian pengawasan dan penegakan disiplin; b. pengawasan dan pengamanan; c. penegakan disiplin; dan d. pengelolaan pengaduan.
