PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) LPKA merupakan unit pelaksana teknis yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan. (2) LPKA dipimpin oleh seorang kepala.
