PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2014 tentang TATA CARA PEMBAYARAN SECARA ELEKTRONIK PENERIMAAN...
Pasal 12
Bendahara penerima wajib melakukan penatausahaan penerimaan PNBP Kemenkumham dengan cara: a. pengelolaan administrasi PNBP Kemenkumham; b. Rekonsiliasi dengan Bank Persepsi atau Pos Persepsi atau payment gateway serta penyedia jasa pembayaran lainnya; c. Rekonsiliasi melalui sistem pembayaran PNBP pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; dan d. pelaporan PNBP Kemenkumham.
