Pasal 16
BAB 5 — PENGHAPUSAN DARI DAFTAR KURATOR DAN PENGURUS
(1) Direktur Jenderal menghapus Kurator atau Pengurus dari daftar Kurator dan Pengurus karena: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri sebagai Kurator atau Pengurus; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. tidak terdaftar lagi sebagai Kurator atau Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena telah berakhir jangka watu 5 (lima) tahun dan tidak lagi diajukan perpanjangannya; atau d. diberhentikan sebagai Kurator atau Pengurus. (2) Kurator atau Pengurus diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, jika: a. tidak memenuhi lagi persyaratan pendaftaran sebagai Kurator atau Pengurus sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; b. dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau c. dikeluarkan dari Organisasi Profesi Kurator atau Pengurus. (3) Organisasi Profesi melaporkan Kurator atau Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Direktur Jenderal.
